Jaringan minuman teh premium kekinian asal China, Molly Tea, divonis oleh Pengadilan Menengah Rakyat Suzhou di Provinsi Jiangsu untuk membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan (sekitar US$1,5 juta atau Rp27 miliar) kepada merek mewah Louis Vuitton (LV) atas pelanggaran merek dagang. Pengadilan memutuskan logo bunga empat kelopak milik Molly Tea sangat mirip dengan struktur simetris ikonik milik Louis Vuitton sehingga dapat membingungkan pelanggan.

Motif bunga empat kelopak yang menjadi akar sengketa Louis Vuitton vs Molly Tea ini diciptakan pertama kali untuk Louis Vuitton oleh Georges Vuitton pada tahun 1896.
Molly Tea juga diperintahkan menghentikan penggunaan logo tersebut, serta merilis pernyataan publik yang mengakui putusan hukum tersebut.


Tentang Molly Tea
Berdasarkan laman resminya, Molly Tea adalah jaringan kedai minuman teh bunga premium asal Shenzhen, Tiongkok, yang terkenal dengan teh melati (jasmine) aromatik dan estetika “Oriental Modern”.




Merek ini memiliki ribuan gerai global termasuk di Indonesia. Molly Tea berekspansi dengan pesat dan saat ini mengoperasikan lebih dari 2.300 gerai di seluruh dunia, mencakup wilayah Amerika Utara, Eropa, dan Asia Tenggara.
Di Indonesia, merek ini bisa ditemui di sejumlah pusat perbelanjaan, yaitu Supermal Karawaci, Summarecon Mall Serpong, Gandaria City, The Park Pejaten, dan Mall Kelapa Gading.
Silang Pendapat Publik China di Media Sosial
Kasus pelanggaran hak cipta ini memicu perdebatan sengit di dunia maya, dengan tagar terkait sengketa ini telah ditonton hingga lebih dari 400 juta kali di platform Weibo.
Netizen China yang membela meyakini bahwa pola bunga semacam itu telah ada jauh sebelum Louis Vuitton berdiri. Mereka menganggap desain tersebut (mirip motif tradisional bao xiang hua) telah menjadi bagian dari seni dan budaya Tiongkok selama ratusan tahun, sehingga tidak seharusnya ada perusahaan yang memiliki hak eksklusif atas desain yang berakar pada budaya tradisional.
Bahkan ada yang mengkritik tindakan LV sebagai aksi merek besar menindas merek kecil yang hanya menjual segelas teh seharga 15 yuan (US$2,2). Reputasi Molly Tea juga justru semakin membaik di mata publik domestik setelah mereka mendonasikan satu juta yuan untuk membantu daerah yang terdampak bencana angin topan di Hengzhou.
Di sisi lain, sebagian warganet berpendapat bahwa sebuah merek dagang yang telah terdaftar secara sah harus selalu dilindungi, tidak peduli dari industri mana merek tersebut berasal. Pengadilan juga mencatat adanya “itikad buruk (malicious intent) yang signifikan” dari pihak Molly Tea, karena sejak tahun 2022 perusahaan tersebut telah mengajukan 17 permohonan pendaftaran merek dagang untuk desain tersebut dan semuanya ditolak oleh Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China mengingat LV sudah mendaftarkannya lebih dulu.
Molly Tea Menolak Menyerah
Meski telah dijatuhi hukuman denda miliaran rupiah beserta perintah penghentian penggunaan logo, dinamika kasus ini belum berakhir. Molly Tea dilaporkan menolak untuk menerima vonis tersebut dan telah memutuskan untuk mengajukan banding.
Kasus sengketa hak kekayaan intelektual ini kini berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

